Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Saefudin Disebut sebagai Pemilik Rubicon Mario Dandy Satrio, Ternyata Kerja sebagai Cleaning Service

Kompas.com - 03/03/2023, 14:44 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Teka-teki soal kepemilikan Jeep Rubicon yang digunakan pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora, Maro Dandy Satrio akhirnya terungkap.

Warga Gang jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bernama Ahmad Saefudin (AS) disebut-sebut sebagai pemilik mobil mewah tersebut.

Padahal, Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario sempat mengaku bahwa Rubicon itu telah dijual kepada kakaknya.

Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan pada Rabu (1/3/2023).

"Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael). (Rubicon) Itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan," ujarnya dilansir dari Kompas TV.

Kendati demikian, penelusuran yang dilakukan KPK berdasar pelat nomor yang tertera pada mobil menunjukkan hal berbeda.

Lembaga antirasuah mendapati temuan bahwa pemilik Rubicon adalah Ahmad Saefudin yang tinggal di sebuah rumah sederhana.

Baca juga: Sejarah dan Asal Mula Nama Rubicon yang Tersemat di Jeep Wrangler

Baca juga: Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor

Lantas, siapa Ahmad Saefudin?

Tinggal di sebuah kontrakan

Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo.Dzaky Nurcahyo Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo.
Dilansir dari Antara, Ahmad Saefudin sempat tinggal di sebuah kontrakan di RT 01/ RW 01 Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua RT 01/ RW 01, Kamso Badrudin, yang mengaku terkejut dengan pemberitaan bahwa salah satu warganya memiliki mobil mewah sekelas Rubicon.

"Saya dengar kalau ia pemilik mobil Rubicon tersebut. Kayaknya gak mungkin banget," kata Kamso pada Kamis (2/3/2023).

"Dan gak tahu kalau identitasnya dipakai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," sambungnya.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Lebih lanjut, Kamso menyampaikan bahwa Ahmad Saefudin mengontrak sebuah rumah sekitar 2006-2008.

Pada waktu itu, Ahmad Saefudin harus membayar biaya kontrakan sebesar Rp 400 ribu setiap bulan.

Ia menambahkan, beberapa pihak sempat mendatangi rumah Ahmad Saefudin. Mereka berasal dari KPK, perusahaan kredit mobil, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Perjalanan Kasus Dandy hingga Sang Ayah Mengundurkan Diri dari Ditjen Pajak

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com