KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17), menyeret tiga nama yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Ketiganya adalah Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua (19), dan perempuan berinisial AG (15).
Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Namun, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena masih di bawah umur.
Diberitakan Kompas.com (3/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya juga mengubah kontruksi pasal untuk menjerat ketiga pelaku.
Sebelumnya, Mario dan Shane dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti baru, berikut ancaman pidana ketiga pelaku:
Baca juga: Peran Mario, AG, dan Shane dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Hengki mengatakan, penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu merupakan tindak pidana perencanaan oleh ketiga pelaku.
"Ada perencanaan sedari awal pada saat (Mario) mulai menelpon SL (Shane), kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana," beber Hengki.
Dia melanjutkan, Mario beberapa kali melayangkan tendangan ke arah kepala, menginjak tengkuk, dan memukul kepala korban yang sudah tidak berdaya.
Bahkan saat melayangkan tendangan di kepala, tersangka menyebut kata-kata free kick layaknya tendangan penalti atau tendangan bebas.
"Kemudian ada kata-kata ‘gue enggak takut kalau anak orang lain mati'," ujar Hengki.
Penyidik menganggap, perbuatan tersebut adalah bukti bahwa kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.
Oleh sebab itu, polisi pun menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.