Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor

Kompas.com - 26/02/2023, 07:26 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Untuk diketahui, Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.

"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023) pagi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Dandy hingga Sang Ayah Mengundurkan Diri dari Ditjen Pajak


Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy

Tampang Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya D, anak dari pengurus GP Ansor.Kolase TribunJateng Tampang Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya D, anak dari pengurus GP Ansor.

Kasus penganiayaan ini pertama kali diunggah oleh akun @addtaufiq pada Selasa (21/2/2023).

Dalam unggahannya, ia menyertakan foto mobil Rubicon yang diduga digunakan untuk membawa korban ke lokasi penganiayaan.

"Kendaraan bernopol plat palsu ini dipakai untuk membawa anak teman saya untuk dianiaya. Pelaku berjumlah 3 orang. Silahkan diusut Jendral @ListyoSigitP @DivHumas_Polri @Jatanraspoldamj @PolresJaksel," tulis akun tersebut.

Tak lama setelah unggahan itu, muncul unggahan dari akun @LenteraBangsaa_ yang menuliskan kronologi kejadian penganiayaan.

Baca juga: Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi

Tersangka lain

Selain itu, dia juga mengungkapkan identitas pelaku, yakni Mario Dandy Satrio yang merupakan seorang anak pejabat dinas pajak.

Usai terungkapnya identitas, warganet pun ramai-ramai menelusuri jejak media sosial Mario Dandy.

Dalam banyak unggahan yang beredar di Twitter, muncul foto dan video Mario Dandy dengan koleksi kendaraan-kendaraan mewahnya, seperti Jeep Rubicon dan Harley Davidson.

Baca juga: Perjalanan Kasus Dandy hingga Sang Ayah Mengundurkan Diri dari Ditjen Pajak

Polisi menetapkan tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor, D (17), koma, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Shane diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap D yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban. Sementara Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

Sebelumnya Shane diduga memprovokasi Mario untuk memberikan D “pelajaran”.

"Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario)," ujar Ade, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Update Kondisi Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario: Sudah Mulai Merespons Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com