Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi

Kompas.com - 25/02/2023, 21:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disorot publik.

Hal ini terjadi akibat kasus penganiayaan yang dilakukan MDS (20), anak eks pegawai pajak terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17).

Faktanya, ini bukan kali pertama pegawai pajak di lingkungan Kemenkeu terlibat dalam kasus yang merugikan orang lain.

Berikut deretan pegawai DJP yang terlibat kasus:

Baca juga: 5 Pegawai Pajak dengan Kekayaan Gendut, dari Gayus Tambunan hingga Rafael Alun Trisambodo

1. Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari MDS tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) silam.

Diberitakan Kompas.com (25/2/2023), Rafael terseret kasus ini bukan lantaran terlibat dalam penganiayaan. Namun, mantan pegawai DJP Eselon III itu dianggap memiliki kekayaan tidak wajar.

Ia diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di DJP karena melanggar Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Sri Mulyani Dulu Senang Orang Pamer Harta, Kini Marah Saat Anak Pegawai Pajak Pelakunya


2. Muhammad Asrul Zani

Dikutip dari Kompas.com (8/6/2022), Muhammad Asrul Zani merupakan pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara. Ia terlibat kasus pemukulan atas Dian Hardianto, bawahannya pada Senin (6/6/2022).

Asrul memukul Dian karena korban dianggap belum menyelesaikan pekerjaannya dan Asrul tidak terima panggilan teleponnya diabaikan. 

Kasus ini berakhir damai usai keduanya menandatangani surat pernyataan di Kantor Polsek Bekasi Timur, Rabu (8/6/2022).

3. Angin Prayitno Aji

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar, Selasa (24/1/2023)..KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar, Selasa (24/1/2023)..

Dikutip dari Kompas.com (24/1/2023), Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penaguhan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 40 miliar dan melakukan TPPU. Ini kali kedua ia berurusan dengan meja hijau.

Sebelumnya ia divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak. 

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com