Kemudian, ia juga melakukan penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang, penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, serta pemalsuan paspor.
Gayus dijatuhi hukuman total 29 tahun penjara.
Baca juga: Sri Mulyani Minta Masyarakat Adukan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Kemewahan, Ini Cara Melaporkannya
Dilansir dari Kompas.com (1/8/2017), mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.
Hadang menerima vonis 10 tahun penjara dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah sejak Selasa (1/8/2017).
Kompas.com memberitakan, pegawai DJP Dhana Widyatmika terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo
Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama sebanyak Rp 1 miliar. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian.
Atas tindakan ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan pada Jumat (9/11/2012).
Baca juga: Ramai Tagar #StopBayarPajak, Ini Dampak bagi Negara jika Masyarakat Tidak Bayar Pajak
Dikutip dari Kompas.com (10/4/2013), pegawai DJP Pargono Riyadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memeras Asep Hendro, seorang pebalap nasional era 90-an.
Asep Hendro memiliki bengkel AHRS (Asep Hendro Racing Sports) di Jalan Tole Iskandar Depok.
Ia mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Tapi PR diduga memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah.
Penyidik KPK menyita uang Rp 25 juta dalam kantung kresek putih yang diduga merupakan bagian dari dana yang diminta Pargono kepada AH.
(Sumber: Kompas.com/Icha Rastika, Abba Gabrillin, Tatang Guritno, Syakirun Ni'am, Joy Andre, Muhammad Idris, Dian Erika Nugraheny, Faj, Nur Rohmi Aida, Icha Rastika | Editor: Tri Wahono, Sandro Gatra, Dani Prabowo, Icha Rastika, Novianti Setuningsih, Kristian Erdianto, Muhammad Idris, Dani Prabowo, Rizal Setyo Nugroho, Hindra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.