Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor

KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Untuk diketahui, Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.

"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023) pagi.

Kasus penganiayaan ini pertama kali diunggah oleh akun @addtaufiq pada Selasa (21/2/2023).

Dalam unggahannya, ia menyertakan foto mobil Rubicon yang diduga digunakan untuk membawa korban ke lokasi penganiayaan.

"Kendaraan bernopol plat palsu ini dipakai untuk membawa anak teman saya untuk dianiaya. Pelaku berjumlah 3 orang. Silahkan diusut Jendral @ListyoSigitP @DivHumas_Polri @Jatanraspoldamj @PolresJaksel," tulis akun tersebut.

Tak lama setelah unggahan itu, muncul unggahan dari akun @LenteraBangsaa_ yang menuliskan kronologi kejadian penganiayaan.

Tersangka lain

Selain itu, dia juga mengungkapkan identitas pelaku, yakni Mario Dandy Satrio yang merupakan seorang anak pejabat dinas pajak.

Usai terungkapnya identitas, warganet pun ramai-ramai menelusuri jejak media sosial Mario Dandy.

Dalam banyak unggahan yang beredar di Twitter, muncul foto dan video Mario Dandy dengan koleksi kendaraan-kendaraan mewahnya, seperti Jeep Rubicon dan Harley Davidson.

Polisi menetapkan tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan putra pengurus GP Ansor, D (17), koma, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Shane diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap D yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban. Sementara Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

Sebelumnya Shane diduga memprovokasi Mario untuk memberikan D “pelajaran”.

"Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario)," ujar Ade, Jumat (24/2/2023).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/26/072600965/pasal-dan-ancaman-pidana-mario-dandy-satrio-tersangka-penganiayaan-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke