KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) pajak sudah dimulai sejak awal 2023.
Setiap Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan harus melaporkan SPT tahunan.
Mereka yakni setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan penghasilannya sudah masuk dalam kriteria penghasilan kena pajak.
Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Lantas, kapan batas akhir pelaporan SPT dan apa saja sanksi yang diberikan jika tidak dilakukan?
Baca juga: Muncul Pesan Eror Saat Isi E-Filing SPT Tahunan, Berikut Cara Mengatasinya
SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan orang pribadi (OP) dan SPT tahunan badan.
Berdasarkan aturan dalam UU, pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi dan wajib badan bisa dilakukan setiap awal tahun.
Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan selama 3 bulan. Sementara bagi wajib pajak badan, lebih lama satu bulan yaitu 4 bulan.
Artinya, batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Sedangkan, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT Tahunan adalah 30 April setiap tahunnya.
Hal itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
"Batas akhir untuk OP (orang pribadi) 31 Maret, sedangkan wajib pajak untuk badan 30 April," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, berikut sanksi jika telat lapor SPT tahunan: