KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Dikutip dari Dispendukcapil Semarang, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, membuka rekening bank.
KTP juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.
Berikut ini cara membuat E-KTP secara lengkap, dikutip dari Indonesia.go.id:
Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Kemudian, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar.
Cara selanjutnya, penduduk harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan untuk membuat KTP dan tidak boleh diwakilkan.
Penduduk bisa mengambil dahulu nomor antrian saat mengunjungi kelurahan.
Setelah tiba giliran, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.
Setelah dokumen diserahkan, maka Anda akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
Setelah proses selesai seluruhnya maka akan diberikan surat pengantar guna ditunjukkan saat mengambil E-KTP.
Surat ini bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.