Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya

Kompas.com - 01/03/2023, 17:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan berdasarkan Undang-Undang, yang nantinya digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Membayar pajak adalah wajib dan merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi sebagai bentuk peran serta terhadap pembangunan nasional.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, wajib untuk membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.

Baca juga: Catat, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022

Lalu, apa itu SPT Tahunan?

Pengertian SPT tahunan

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Baik itu berupa objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan, Bisa Denda hingga Pidana

SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang wajib dilaporkan setiap tahunnya atau pada akhir periode tahun pajak.

SPT Tahunan PPh dibagi menjadi dua yakni SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.

Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau selambat-lambatnya di akhir Maret pada setiap tahunnya.

Sedangkan SPT Pajak Badan, diperuntukkan untuk Wajib Pajak berbentuk badan usaha, yang harus dilaporkan selambat-lambatnya empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online via E-Filing

Fungsi SPT Tahunan

Apa itu SPT Tahunan?djponline.pajak.go.id Apa itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat yang berstatus Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan.

SPT tahunan menjadi sarana pelaporan pajak yang berisi penghasilan, pajak yang terutang, kredit pajak, laba atau rugi, biaya, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan.

Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com