Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya

KOMPAS.com - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan berdasarkan Undang-Undang, yang nantinya digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Membayar pajak adalah wajib dan merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi sebagai bentuk peran serta terhadap pembangunan nasional.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, wajib untuk membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.

Lalu, apa itu SPT Tahunan?

Pengertian SPT tahunan

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Baik itu berupa objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang wajib dilaporkan setiap tahunnya atau pada akhir periode tahun pajak.

SPT Tahunan PPh dibagi menjadi dua yakni SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.

Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau selambat-lambatnya di akhir Maret pada setiap tahunnya.

Sedangkan SPT Pajak Badan, diperuntukkan untuk Wajib Pajak berbentuk badan usaha, yang harus dilaporkan selambat-lambatnya empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat yang berstatus Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan.

SPT tahunan menjadi sarana pelaporan pajak yang berisi penghasilan, pajak yang terutang, kredit pajak, laba atau rugi, biaya, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan.

Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak.

Jenis dan Bentuk SPT Tahunan

SPT Tahunan PPh terdiri dari:

  • SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak
  • SPT Tahunan PPh untuk bagian Tahun Pajak

SPT dapat berbentuk:

Jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:

  • Formulir 1770SS

Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

  • Formulir 1770S

Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

  • Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/01/170000065/apa-itu-spt-tahunan-berikut-pengertian-dan-fungsinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke