KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sudah dimulai sejak awal Januari 2023 dan batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi hingga Jumat, 31 Maret 2023.
Pelaporan SPT pajak tahunan ini diperuntukan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP. Jika tidak lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.
Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Untuk cara lapor SPT tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri dan online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.
Lantas, bagaimana cara lapor STP tahunan?
Baca juga: Cara Membuat EFIN secara Online dan Batas Akhir Lapor SPT 2023
Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
Formulir 1770 SS: Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Formulir 1770 S: Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 S juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770: Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan
Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Baca juga: Cara Lapor SPT Online, Dapatkan EFIN, dan Sanksi jika Tidak Melapor
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling