Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat EFIN secara Online dan Batas Akhir Lapor SPT 2023

Kompas.com - 23/02/2023, 15:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap awal tahun, wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Kewajiban itu dikenakan kepada mereka yang memiliki penghasilan, baik di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahun.

Untuk wajib paJak pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret 2023 dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu

Tak harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP), pelaporan SPT juga bisa dilakukan secara online melalui DJP Online.

Untuk bisa lapor SPT online, wajib pajak harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui EFIN dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan dan Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang


Cara membuat atau aktivasi EFIN

Berikut cara membuat atau aktivasi EFIN secara online, dikutip dari pemberitaan Kompas.com:

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP. Alamat email resmi bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
  3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, serta formulir yang bisa diunduh melalui laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  4. Badan email harus mencantumkan data nama, NPWP, NIK, Nomor HP, dan alamat email yang aktif.
  5. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.

E-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id. Berikut tahapan-tahapannya:

  1. Kunjungi lamam www.djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
  2. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  3. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
  4. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.
  5. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
  6. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak?

Lupa EFIN

Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, maka bisa mengajukan permohonan ulang cetak EFIN dengan datang langsung ke KKP terdaftar.

Wajib pajak juga bisa mengajukannya melalui email KPP terdaftar, nomor telepon resmi KKP terdaftar, dan Agen Kring Pajak di 1500200.

Layanan Kring Pajak juga bisa diakses melalui akun Twitter @kring_pajak.

Selain itu, untuk mengatasi lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak di Facebook, Twitter, dan Instagram resmi yang biasanya diawali dengan @pajak.

Baca juga: Sri Mulyani Dulu Senang Orang Pamer Harta, Kini Marah Saat Anak Pegawai Pajak Pelakunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com