Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 26/01/2023, 19:30 WIB

KOMPAS.com - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk laporan pajak tahunan atau SPT Tahunan.

Khusus wajib pajak pribadi, dapat melaporkan SPT Tahunan untuk 2022 mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan

Kendati begitu, untuk tahun ini, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK menjadi NPWP masih bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

"Namun demi kemudahan dan kelancaran administrasi diimbau para wajib pajak untuk segera melakukan validasi," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?


Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal NIK Jadi NPWP

Cara mengetahui NIK terintegrasi dengan NPWP

Sebelum melakukan validasi, wajib pajak perlu mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.

Untuk mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  • Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  • Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+