KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Aturan baru itu termaktub dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Melalui aturan tersebut, terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun.
Dari yang sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi lima lapisan PKP tentunya dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak.
PAJAK penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang dan atau badan usaha dalam satu tahun pajak.
Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online
Baca juga: Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut 5 lapisan PKP dan besaran tarif pajak penghasilan (PPh):
Penambahan lapisan tarif pajak tersebut justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.
Baca juga: Viral, Video Pegawai Pajak di Bekasi Pukul Bawahan, Ini Penjelasan DJP
Bahkan penyesuaian tarif pajak baru ini membuat masyarakat menengah ke bawah memiliki beban pajak yang lebih rendah.
Sebagai contoh, pada aturan UU PPH sebelumnya, penghasilan kena pajak tarif 5 persen berlaku untuk gaji kurang dari Rp 50 juta per tahun.
Namun, pada UU HPP terbaru, lapisan tersebut diperlebar di mana tarif pajak 5 persen diberikan bagi mereka yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun.
Baca juga: Ramai Tagar #StopBayarPajak, Ini Dampak bagi Negara jika Masyarakat Tidak Bayar Pajak
Lantas, bagaimana cara hitung pajak penghasilan?
Agar lebih mudah memahami, berikut ini tabel PTKP yang berlaku saat ini. pic.twitter.com/pA2cVM0l5E
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 3, 2023
Dalam menghitung pajak penghasilan per tahun, terdapat beberapa variabel yang perlu diketahui, di antaranya:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak, Jenis, dan Manfaatnya
Berikut cara hitung pajak penghasilan:
Penghasilan kena pajak (PKP) diketahui dari pengurangan penghasilan per tahun dan PTKP, atau dirumuskan sebagai berikut:
Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, PTKP memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi individu masing-masing.