KOMPAS.com - Tidak semua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib membayar pajak.
Hal itu karena penghasilan yang diterima mempengaruhi masuk tidaknya seseorang dalam kriteria wajib membayar pajak.
Untuk penghasilan tertentu saja Wajib Pajak baru diwajibkan membayar pajak.
Dilansir laman DJP, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Baca juga: Punya NPWP tapi Pengangguran, Apakah Harus Lapor SPT?
Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
Sementara itu Wajib Pajak Badan terdiri atas:
Lantas, berapa penghasilan yang dikenai pajak?
Dilansir Kompas.com, 3 Maret 2022, dalam ketentuan baru Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
Sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun (TK/0).
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan begitu bagi Anda yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun.
Pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen. Sementara itu, bagi yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.
Baca juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filling