Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopi Berbahaya Temuan BPOM Masih Ada di Pasar Online, Begini Tanggapan Marketplace

Kompas.com - 07/03/2022, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menemukan kopi yang mengandung bahan kimia paracetamol dan sildenafil.

Bahan-bahan kimia itu disebut berfungsi untuk meningkatkan stamina pria dan juga berfungsi sebagai antinyeri.

Merek-merek kopi yang mengandung bahan kimia tersebut adalah Kopi Jantan, Kopi Bapak, Kopi Cleng, Spider, dan Urat Madu.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat bisa menyebabkan gangguan jantung dan hati, bahkan kematian.

"Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Pihaknya juga mengimbau pemilik marketplace untuk memastikan bahwa obat-obatan dan bahan pangan yang mereka jual telah terdaftar di BPOM.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (7/3/2022) pagi, merek-merek kopi berbahaya tersebut masih banyak ditemukan di marketplace.

Baca juga: 5 Fakta Kopi Saset Paracetamol dan Viagra, dari Merek hingga Bahayanya

Tanggapan marketplace

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya telah menurunkan produk tanpa izin edar tersebut.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengecekan produk demi keamanan pengguna.

"Kami terus melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk kesehatan dan suplemen yang dijual pada platform kami, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi dari seluruh pengguna kami," kata Radynal dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Meski Shopee bersifat User Generated Content (USG) yang memungkinkan penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, pihaknya berupaya menjaga aktivitas dalam platform agar tetap aman dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

Di antaranya adalah menetapkan ketentuan penjualan produk dan melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk yang ada di Shopee.

Radynal menuturkan, apabila pengguna menemukan produk yang melanggar kebijakan dan undang-undang, diharapkan dapat melaporkannya melalui fitur "Laporkan Produk".

Sementara itu, External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan pelanggaran hukum di Indonesia.

Baca juga: Bahaya Kopi yang Mengandung Sildenafil dan Paracetamol Temuan BPOM

Saat ini, Tokopedia terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com