Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Kompas.com - 02/05/2024, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu nikah digital tersedia bagi pengantin baru maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan menggantinya menjadi digital sejak Agustus 2021.

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, kartu nikah boleh dimiliki oleh pengantin baru maupun pengantin lama yang menikah setelah 2021.

"Kartu nikah digital merupakan dokumen nikah tambahan dalam bentuk digital. Kepemilikannya boleh pengantin baru dan lama," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

Penerbitan kartu nikah digital memudahkan pasangan suami istri (pasutri) karena bisa disimpan di dalam ponsel, sehingga mudah dibawa saat bepergian.

Dengan kartu ini, pasutri bisa dengan mudah menunjukkan bukti sebagai pasangan tanpa khawatir dicurigai.

"Sementara ini hanya dokumen tambahan karena praktis bisa diakses dan disimpan di email atau ponsel kita," ungkap Jajang.

Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital untuk pasutri baru maupun lama?

Baca juga: Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama


Cara buat kartu nikah digital 2024

Kartu nikah digital mencantumkan informasi seputar suami dan istri, mulai dari nama, foto, hingga tanggal akad pernikahan.

Jajang menjelaskan, bagi pengantin lama yang ingin mengantongi kartu nikah digital hanya perlu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mendaftarkan pernikahan dengan membawa buku nikah.

Buku nikah merupakan dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara.

Berbeda dengan kartu nikah, buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Selanjutnya, petugas akan menginput kartu nikah digital pengantin lama ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah.

"Nanti diinput di aplikasi Simkah, selanjutnya di-share (dibagikan) kartu nikah digitalnya oleh petugas KUA," ucap Jajang.

Sementara itu, pengantin baru akan otomatis mendapatkan kartu nikah digital sebagai ganti kartu fisik sesuai Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com