Berikut cara membuat kartu nikah digital 2024, seperti dikutip laman Instagram @bimasislam, Sabtu (27/4/2024):
Simak cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama yang menikah sebelum Agustus 2021:
Masih dari sumber yang sama, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru:
Pengantin baru juga bisa mendapatkan kartu nikah digital hanya dengan memindai (scan) QR code yang ada pada buku nikah asli.
Baca juga: Kemenag Siapkan 40 Layanan di KUA untuk Semua Agama, Apa Saja?
Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.
Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.
Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000.
Sebab, pernikahan atau akad nikah yang digelar di luar KUA masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).