Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Kompas.com - 02/05/2024, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu nikah digital tersedia bagi pengantin baru maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan menggantinya menjadi digital sejak Agustus 2021.

Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, kartu nikah boleh dimiliki oleh pengantin baru maupun pengantin lama yang menikah setelah 2021.

"Kartu nikah digital merupakan dokumen nikah tambahan dalam bentuk digital. Kepemilikannya boleh pengantin baru dan lama," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2024).

Penerbitan kartu nikah digital memudahkan pasangan suami istri (pasutri) karena bisa disimpan di dalam ponsel, sehingga mudah dibawa saat bepergian.

Dengan kartu ini, pasutri bisa dengan mudah menunjukkan bukti sebagai pasangan tanpa khawatir dicurigai.

"Sementara ini hanya dokumen tambahan karena praktis bisa diakses dan disimpan di email atau ponsel kita," ungkap Jajang.

Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital untuk pasutri baru maupun lama?

Baca juga: Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama


Cara buat kartu nikah digital 2024

Kartu nikah digital mencantumkan informasi seputar suami dan istri, mulai dari nama, foto, hingga tanggal akad pernikahan.

Jajang menjelaskan, bagi pengantin lama yang ingin mengantongi kartu nikah digital hanya perlu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mendaftarkan pernikahan dengan membawa buku nikah.

Buku nikah merupakan dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara.

Berbeda dengan kartu nikah, buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Selanjutnya, petugas akan menginput kartu nikah digital pengantin lama ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah.

"Nanti diinput di aplikasi Simkah, selanjutnya di-share (dibagikan) kartu nikah digitalnya oleh petugas KUA," ucap Jajang.

Sementara itu, pengantin baru akan otomatis mendapatkan kartu nikah digital sebagai ganti kartu fisik sesuai Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.

Berikut cara membuat kartu nikah digital 2024, seperti dikutip laman Instagram @bimasislam, Sabtu (27/4/2024):

1. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama

Simak cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama yang menikah sebelum Agustus 2021:

  • Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah asli atau fotokopi
  • Petugas KUA akan memasukkan data pasangan pengantin ke Simkah
  • Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan di Simkah dalam bentuk tautan atau link.

2. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru

Masih dari sumber yang sama, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru:

  • Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah atau di laman https://simkah.kemenag.go.id
  • Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif
  • Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk tautan atau link melalui email.

Pengantin baru juga bisa mendapatkan kartu nikah digital hanya dengan memindai (scan) QR code yang ada pada buku nikah asli.

Baca juga: Kemenag Siapkan 40 Layanan di KUA untuk Semua Agama, Apa Saja?

Biaya kartu nikah digital 2024

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.

Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000.

Sebab, pernikahan atau akad nikah yang digelar di luar KUA masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Tren
Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Tren
Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Tren
Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Tren
Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Tren
LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

Tren
Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Tren
'Cybertyping': Munculnya Julukan 'The Nuruls' hingga 'Jamet Kuproy' di Medsos

"Cybertyping": Munculnya Julukan "The Nuruls" hingga "Jamet Kuproy" di Medsos

Tren
Kalah dari Irak, Ini 3 Skenario Indonesia Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kalah dari Irak, Ini 3 Skenario Indonesia Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com