Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 26/01/2023, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Berlaku menyeluruh mulai 1 Januari 2024

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Dengan begitu, wajib pajak tak perlu lagi menghafal NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Dikutip dari Kompas.com (19/12/2022), terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya akan menggunakan NIK.

Baca juga: Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang, maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Implementasi penggunakan format baru NPWP ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih berlaku secara terbatas.

Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit.

Baca juga: Ramai soal Pengiriman Surat yang Ditempeli Fotokopi KTP, Ini Penjelasan Pos Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com