KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan soal gaji bidan Rp 1 juta per bulan, ramai diperbincangkan setelah dibagikan oleh akun Twitter @worksfess pada Sabtu (21/1/2023).
Dalam unggahan tersebut, seseorang yang mengaku bidan menceritakan pekerjaanya di klinik selama 6 hari seminggu dengan hanya digaji Rp 1 juta per bulan.
Hingga Kamis (26/1/2023), unggahan tersebut telah ditayangkan sebanyak 230.200 kali dan disukai 628 kali.
work! CW // gaji
menurut kalian gimana? ada saran nggak? pic.twitter.com/MFZ9RNZfxS
— BACA RULES DI (bit.ly/worksfess) (@worksfess) January 21, 2023
Sejumlah warganet ikut mengomentari unggahan tersebut. Salah satunya menanyakan, apakah bidan tersebut tidak digaji sesuai UMK/UMR?
Eh emang UMK/UMR gitu gak berlaku tah di klinik kesehatan? Jam kerjanya jg itu udah 60 jam per minggu, udah melebihi peraturan. Kok sedih ya ????
— haebyeonui DARLA (@DarlaOct) January 21, 2023
Lalu, bagaimana aturan penerapan gaji UMR/UMK di Indonesia?
Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Update Daftar UMK 2023
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebutkan, gaji karyawan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemberi kerja terkait pemberian gaji karyawannya.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut aturan pemberian gaji kepada karyawan:
Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK