KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan soal gaji bidan Rp 1 juta per bulan, ramai diperbincangkan setelah dibagikan oleh akun Twitter @worksfess pada Sabtu (21/1/2023).
Dalam unggahan tersebut, seseorang yang mengaku bidan menceritakan pekerjaanya di klinik selama 6 hari seminggu dengan hanya digaji Rp 1 juta per bulan.
Hingga Kamis (26/1/2023), unggahan tersebut telah ditayangkan sebanyak 230.200 kali dan disukai 628 kali.
work! CW // gaji
menurut kalian gimana? ada saran nggak? pic.twitter.com/MFZ9RNZfxS
— BACA RULES DI (bit.ly/worksfess) (@worksfess) January 21, 2023
Sejumlah warganet ikut mengomentari unggahan tersebut. Salah satunya menanyakan, apakah bidan tersebut tidak digaji sesuai UMK/UMR?
Eh emang UMK/UMR gitu gak berlaku tah di klinik kesehatan? Jam kerjanya jg itu udah 60 jam per minggu, udah melebihi peraturan. Kok sedih ya ????
— haebyeonui DARLA (@DarlaOct) January 21, 2023
Lalu, bagaimana aturan penerapan gaji UMR/UMK di Indonesia?
Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Update Daftar UMK 2023
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebutkan, gaji karyawan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemberi kerja terkait pemberian gaji karyawannya.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut aturan pemberian gaji kepada karyawan:
Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.