Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ramai Unggahan Bidan Digaji Sejuta Per Bulan, Ini Penjelasan Kemnaker

Kompas.com - 26/01/2023, 18:00 WIB

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan soal gaji bidan Rp 1 juta per bulan, ramai diperbincangkan setelah dibagikan oleh akun Twitter @worksfess pada Sabtu (21/1/2023). 

Dalam unggahan tersebut, seseorang yang mengaku bidan menceritakan pekerjaanya di klinik selama 6 hari seminggu dengan hanya digaji Rp 1 juta per bulan.

Hingga Kamis (26/1/2023), unggahan tersebut telah ditayangkan sebanyak 230.200 kali dan disukai 628 kali.

Sejumlah warganet ikut mengomentari unggahan tersebut. Salah satunya menanyakan, apakah bidan tersebut tidak digaji sesuai UMK/UMR?

 

Lalu, bagaimana aturan penerapan gaji UMR/UMK di Indonesia?

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Update Daftar UMK 2023


Penjelasan Kemnaker RI

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebutkan, gaji karyawan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemberi kerja terkait pemberian gaji karyawannya.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut aturan pemberian gaji kepada karyawan:

  • Perusahaan dilarang membayar gaji lebih rendah daripada upah minimun (UM).
  • Upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
  • Upah di atas UM ditetapkan sesuai kesepakatan perusahaan dan pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih sesuai skala upah.
  • Perusahaan skala mikro dan kecil menetapkan upah terendah sesuai kesepakatan dengan ketentuan minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat dan nilai upah yang disepakati minimal 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
  • Komposisi upah pokok dalam komponen upah paling sedikit 75 persen, kecuali jabatan pekerjaan tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja.
  • Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran, dilakukan dengan mata uang rupiah, dibayarkan utuh setiap periode, dan jangka waktu pembayarannya tidak boleh lebih dari 1 bulan.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+