KOMPAS.com - Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh kepala daerah sebagai jaring pengaman.
Upah minimum ini mencakup upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tempat bekerja.
Diketahui, ada dua jenis upah minimum, yakni upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK).
Lantas, apa beda UMP dan UMK:
Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker
UMP berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 20222, UMP ditetapkan oleh gubernur paling lambat 28 November 2022.
Penetapan UMK dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum.
Penghitungan penyesuaian nilai UMP dilakukan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dengan forumla yang termaktub dalam Permenaker tersebut.
Penghitungan itu dilakukan pleh Dewan Pengupah Provinsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.