Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Unggahan Bidan Digaji Sejuta Per Bulan, Ini Penjelasan Kemnaker

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan soal gaji bidan Rp 1 juta per bulan, ramai diperbincangkan setelah dibagikan oleh akun Twitter @worksfess pada Sabtu (21/1/2023). 

Dalam unggahan tersebut, seseorang yang mengaku bidan menceritakan pekerjaanya di klinik selama 6 hari seminggu dengan hanya digaji Rp 1 juta per bulan.

Hingga Kamis (26/1/2023), unggahan tersebut telah ditayangkan sebanyak 230.200 kali dan disukai 628 kali.

Penjelasan Kemnaker RI

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebutkan, gaji karyawan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemberi kerja terkait pemberian gaji karyawannya.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut aturan pemberian gaji kepada karyawan:

Anwar menyebutkan tidak ada ketentuan yang secara langsung mengatur perbedaan besar gaji pekerja pemula atau freshgraduate dengan karyawan yang sudah berpengalaman. 

Menurutnya, pengusaha dapat menentukan besaran gaji sesuai pendidikan, keterampilan, dan pengalaman sesuai dengan jabatan karyawan. 

Pihaknya juga mengingatkan, perusahaan tidak boleh membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

"Standar gaji atau upah minimal tiap perusahaan mungkin saja berbeda, yang penting besarannya tidak boleh di bawah UMP atau UMK, kecuali perusahaan mikro," tegas Anwar.

Meski begitu, bukan rahasia umum bagi sebuah perusahaan yang menggaji karyawan dengan jumlah terlalu sedikit dan tidak sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang memberikan upah karyawan di bawah upah minimum tercantum dalam Perppu No. 2 Tahun 2022. Berikut sanksi yang diberikan untuk perusahaan yang melanggar ketentuan upah:

  • Pengusaha yang tidak membayar upah sesuai kesepakatan atau di bawah UM akan dipenjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 hingga Rp 400 juta.
  • Pengusaha yang tidak membayar upah karena alasan sakit, cuti haid, cuti melahirkan, dan lain-lain akan disanksi penjara 1 bulan sampai 4 tahun dan/atau denda Rp 10 sampai Rp 400 juta.
 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/26/180000965/ramai-unggahan-bidan-digaji-sejuta-per-bulan-ini-penjelasan-kemnaker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke