Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan Bidan Digaji Sejuta Per Bulan, Ini Penjelasan Kemnaker

Kompas.com - 26/01/2023, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan soal gaji bidan Rp 1 juta per bulan, ramai diperbincangkan setelah dibagikan oleh akun Twitter @worksfess pada Sabtu (21/1/2023). 

Dalam unggahan tersebut, seseorang yang mengaku bidan menceritakan pekerjaanya di klinik selama 6 hari seminggu dengan hanya digaji Rp 1 juta per bulan.

Hingga Kamis (26/1/2023), unggahan tersebut telah ditayangkan sebanyak 230.200 kali dan disukai 628 kali.

Sejumlah warganet ikut mengomentari unggahan tersebut. Salah satunya menanyakan, apakah bidan tersebut tidak digaji sesuai UMK/UMR?

 

Lalu, bagaimana aturan penerapan gaji UMR/UMK di Indonesia?

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Update Daftar UMK 2023


Penjelasan Kemnaker RI

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebutkan, gaji karyawan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemberi kerja terkait pemberian gaji karyawannya.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut aturan pemberian gaji kepada karyawan:

  • Perusahaan dilarang membayar gaji lebih rendah daripada upah minimun (UM).
  • Upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
  • Upah di atas UM ditetapkan sesuai kesepakatan perusahaan dan pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih sesuai skala upah.
  • Perusahaan skala mikro dan kecil menetapkan upah terendah sesuai kesepakatan dengan ketentuan minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat dan nilai upah yang disepakati minimal 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
  • Komposisi upah pokok dalam komponen upah paling sedikit 75 persen, kecuali jabatan pekerjaan tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja.
  • Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran, dilakukan dengan mata uang rupiah, dibayarkan utuh setiap periode, dan jangka waktu pembayarannya tidak boleh lebih dari 1 bulan.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK

 

Sanksi perusahaan yang beri gaji di bawah upah minimum

Cek rekening, subsidi gaji Rp 600.000 hari ini cair. KOMPAS.com/NURWAHIDAH Cek rekening, subsidi gaji Rp 600.000 hari ini cair.

Anwar menyebutkan tidak ada ketentuan yang secara langsung mengatur perbedaan besar gaji pekerja pemula atau freshgraduate dengan karyawan yang sudah berpengalaman. 

Menurutnya, pengusaha dapat menentukan besaran gaji sesuai pendidikan, keterampilan, dan pengalaman sesuai dengan jabatan karyawan. 

Pihaknya juga mengingatkan, perusahaan tidak boleh membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

"Standar gaji atau upah minimal tiap perusahaan mungkin saja berbeda, yang penting besarannya tidak boleh di bawah UMP atau UMK, kecuali perusahaan mikro," tegas Anwar.

Meski begitu, bukan rahasia umum bagi sebuah perusahaan yang menggaji karyawan dengan jumlah terlalu sedikit dan tidak sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang memberikan upah karyawan di bawah upah minimum tercantum dalam Perppu No. 2 Tahun 2022. Berikut sanksi yang diberikan untuk perusahaan yang melanggar ketentuan upah:

  • Pengusaha yang tidak membayar upah sesuai kesepakatan atau di bawah UM akan dipenjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 hingga Rp 400 juta.
  • Pengusaha yang tidak membayar upah karena alasan sakit, cuti haid, cuti melahirkan, dan lain-lain akan disanksi penjara 1 bulan sampai 4 tahun dan/atau denda Rp 10 sampai Rp 400 juta.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com