Anwar menyebutkan tidak ada ketentuan yang secara langsung mengatur perbedaan besar gaji pekerja pemula atau freshgraduate dengan karyawan yang sudah berpengalaman.
Menurutnya, pengusaha dapat menentukan besaran gaji sesuai pendidikan, keterampilan, dan pengalaman sesuai dengan jabatan karyawan.
Pihaknya juga mengingatkan, perusahaan tidak boleh membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
"Standar gaji atau upah minimal tiap perusahaan mungkin saja berbeda, yang penting besarannya tidak boleh di bawah UMP atau UMK, kecuali perusahaan mikro," tegas Anwar.
Meski begitu, bukan rahasia umum bagi sebuah perusahaan yang menggaji karyawan dengan jumlah terlalu sedikit dan tidak sesuai aturan.
Sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang memberikan upah karyawan di bawah upah minimum tercantum dalam Perppu No. 2 Tahun 2022. Berikut sanksi yang diberikan untuk perusahaan yang melanggar ketentuan upah: