Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan Bidan Digaji Sejuta Per Bulan, Ini Penjelasan Kemnaker

Kompas.com - 26/01/2023, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Sanksi perusahaan yang beri gaji di bawah upah minimum

Anwar menyebutkan tidak ada ketentuan yang secara langsung mengatur perbedaan besar gaji pekerja pemula atau freshgraduate dengan karyawan yang sudah berpengalaman. 

Menurutnya, pengusaha dapat menentukan besaran gaji sesuai pendidikan, keterampilan, dan pengalaman sesuai dengan jabatan karyawan. 

Pihaknya juga mengingatkan, perusahaan tidak boleh membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

"Standar gaji atau upah minimal tiap perusahaan mungkin saja berbeda, yang penting besarannya tidak boleh di bawah UMP atau UMK, kecuali perusahaan mikro," tegas Anwar.

Meski begitu, bukan rahasia umum bagi sebuah perusahaan yang menggaji karyawan dengan jumlah terlalu sedikit dan tidak sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang memberikan upah karyawan di bawah upah minimum tercantum dalam Perppu No. 2 Tahun 2022. Berikut sanksi yang diberikan untuk perusahaan yang melanggar ketentuan upah:

  • Pengusaha yang tidak membayar upah sesuai kesepakatan atau di bawah UM akan dipenjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 hingga Rp 400 juta.
  • Pengusaha yang tidak membayar upah karena alasan sakit, cuti haid, cuti melahirkan, dan lain-lain akan disanksi penjara 1 bulan sampai 4 tahun dan/atau denda Rp 10 sampai Rp 400 juta.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com