KOMPAS.com - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk laporan pajak tahunan atau SPT Tahunan.
Khusus wajib pajak pribadi, dapat melaporkan SPT Tahunan untuk 2022 mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan
Kendati begitu, untuk tahun ini, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK menjadi NPWP masih bisa melaporkan SPT Tahunan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
"Namun demi kemudahan dan kelancaran administrasi diimbau para wajib pajak untuk segera melakukan validasi," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online
Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal NIK Jadi NPWP
Sebelum melakukan validasi, wajib pajak perlu mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.
Untuk mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:
Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023
Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:
Guna menguji keberhasilan NIK menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.
Kemudian, login kembali dengan menggunakan NIK, password yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.
Jika NIK telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.
Baca juga: Simulasi Hitung Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Dengan begitu, wajib pajak tak perlu lagi menghafal NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
Dikutip dari Kompas.com (19/12/2022), terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya akan menggunakan NIK.
Baca juga: Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang, maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Implementasi penggunakan format baru NPWP ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih berlaku secara terbatas.
Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit.
Baca juga: Ramai soal Pengiriman Surat yang Ditempeli Fotokopi KTP, Ini Penjelasan Pos Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.