Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 26/01/2023, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk laporan pajak tahunan atau SPT Tahunan.

Khusus wajib pajak pribadi, dapat melaporkan SPT Tahunan untuk 2022 mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan

Kendati begitu, untuk tahun ini, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK menjadi NPWP masih bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

"Namun demi kemudahan dan kelancaran administrasi diimbau para wajib pajak untuk segera melakukan validasi," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?


Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal NIK Jadi NPWP

Cara mengetahui NIK terintegrasi dengan NPWP

Sebelum melakukan validasi, wajib pajak perlu mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.

Untuk mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  • Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  • Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023

Cara membuat NIK menjadi NPWP

Ilustrasi cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum melalui pajak.go.id.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek NIK apa sudah terdaftar NPWP atau belum melalui pajak.go.id.

Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik menu "Login"
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
  • Klik "Login"
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, maka pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 NIK sesuai KTP
  • Pada menu ini, pilih tab data lainnya
  • Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
  • Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil".
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan. Klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

Guna menguji keberhasilan NIK menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.

Kemudian, login kembali dengan menggunakan NIK, password yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

Baca juga: Simulasi Hitung Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta

Berlaku menyeluruh mulai 1 Januari 2024

Ilustrasi informasi NPWP format baruDok. DJP Kemenkeu Ilustrasi informasi NPWP format baru

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Dengan begitu, wajib pajak tak perlu lagi menghafal NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Dikutip dari Kompas.com (19/12/2022), terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya akan menggunakan NIK.

Baca juga: Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang, maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Implementasi penggunakan format baru NPWP ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih berlaku secara terbatas.

Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit.

Baca juga: Ramai soal Pengiriman Surat yang Ditempeli Fotokopi KTP, Ini Penjelasan Pos Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com