Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya

Kompas.com - 01/03/2023, 17:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

Jenis dan Bentuk SPT Tahunan

SPT Tahunan PPh terdiri dari:

  • SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak
  • SPT Tahunan PPh untuk bagian Tahun Pajak

SPT dapat berbentuk:

  • Dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt), atau
  • Formulir kertas (hardcopy)

Baca juga: Muncul Pesan Eror Saat Isi E-Filing SPT Tahunan, Berikut Cara Mengatasinya

Jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:

  • Formulir 1770SS

Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

  • Formulir 1770S

Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

  • Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com