KOMPAS.com - Warga negara yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak (WP) untuk melapor SPT secara daring atau bisa datang langsung ke kantor pajak.
Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain.
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT Tahunan 2022.
Jenis SPT Tahunan pribadi
Sebelum mengetahui cara lapor SPT Tahunan2022, ketahui dulu jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru ketika mengisi data.
Ada tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun, yakni:
1. Formulir 1770SS
WP yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS.
Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Berbeda dengan formulir 1770SS, formulis 1770S wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun.
Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Sementara itu, WP yang penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770.
WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Cara lapor SPT Tahunan 2022
Setelah memahami jenis formulir ketika pengisian, WP perlu mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan 2022 bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form.
Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.
Risiko menggunakan SPT Tahunan melalui e-Filing adalah kesalahan jaringan atau sistem yang menyebabkan WP mengisi formulir dari awal.
Nah, risiko tersebut dapat dicegah menggunakan e-Form yang memudahkan WP mengisi formulir di lain waktu jika belum selesai.
WP diberi fasilitas pada menu print and save file untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan di lain waktu.
Mereka juga dapat menyimpan dokumen SPT Tahunan yang sudah diisi untuk diteruskan di kemudian hari.
Adapun, WP disarankan untuk mengisi SPT Tahunan secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan:
1. Formulir 1770 SS melalui e-Filing
Menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Informasi lebih lanjut dapat disaksikan melalui video ini: Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filing
2. Formulir 1770 S melalui e-Filing
Menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
3. Formulir SPT 1770 e-Form
Menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Informasi lebih lanjut dapat disaksikan melalui video ini: Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui e-Filing.
Batas waktu dan sanksi
Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi WP pribadi untuk melapor SPT Tahunan 2022 pada 1-31 Maret 2023.
Sementara itu, wajib pajak badan diberi waktu melapor SPT Tahunan 2022 pada 1 Januari-30 April 2023.
Dilansir dari Kompas.com, WP pribadi maupun WP badan yang tidak melapor SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Denda yang diberikan sebesar Rp 100.000 untuk WP pribadi dan Rp 1.000.000 untuk WP badan.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/10/110000465/cara-lapor-spt-tahunan-jenis-batas-waktu-dan-sanksinya