Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023), cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filling di laman djponline.pajak.go.id.
Sebelum itu, wajib pajak perlu mengetahui jenis formulir yang akan digunakan untuk mengisi SPT. Hal ini karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki cara pengisian yang berbeda.
Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
Formulir 1770 SS: Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Jenis formulir SPT tahunan ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Formulir 1770 S: Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT tahunan ini diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770: Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Berikut adalah cara untuk lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi melalui e-Filing dan e-Form.
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Kunjungi laman pajak.go.id, kemudian tekan "LOGIN"
Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik "LOGIN"
Jika sudah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
Klik "Buat SPT"
Wajib pajak (WP) akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenuhi kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang
Centang pernyataan "Setuju" pada kolom pernyataan
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
2. Formulir 1770 S melalui e-Filing
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
Klik "Buat SPT"
Wajib pajak (WP) akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
Klik "pilih dengan formulir"
Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
Isikan penghasilan final pada Bagian A
Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B
Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
Klik "Lanjut"
Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik "Langkah Selanjutnya"
Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
Isikan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak pada Bagian B
Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri
Isikan penghasilan Neto pada bagian A
Isikan status perkwainan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
Simak status SPT pada Bagian E
Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
3. Formulir SPT 1770 e-Form
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Form"
Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer Klik "Buat SPT"
Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
Klik "SPT 1770 S"
Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik "Kirim Permintaan"
Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh
Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final
Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B
Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya
Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik "Selanjutnya"
Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A
Isikan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak pada Bagian B
Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C
Lengkapi data identitas
Isikan anguran bulanan pada poin D.14
Lampirkan dolumen pada bagian D
Isikan tanggal pembuatan SPT
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Submit"
WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.