Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Kompas.com - 09/03/2023, 12:06 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Budi Darmanto mendapat sorotan lantaran kerap memerkan kekayaannya melalui media sosial.

Ia disebut kerap mengunggah koleksi motor Harley Davidson dan mobil-mobil antik.

Dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko memiliki kekayaan mencapai Rp 15,7 miliar.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Eko juga melaporkan dua kendaraan mewah merek BMW dan Mercedes-Benz.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Disebutkan Pamer Harta, Ini Kata Staf Menkeu

Dalam LHKPN itu juga, Eko memiliki utang dalam jumlah tinggi, yakni Rp 9 miliar.

Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah memanggil Eko untuk dimintai klarifikasi.

Bukan hanya Eko, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya pun mendapat sorotan karena kerap mengenakan aksesoris mewah.

Bahkan, ia disebut memiliki rumah mewah yang tidak dilaporkan di LHKPN.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Pamer Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai?


Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai?

Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai

Gaji pegawai Bea Cukai

Di Indonesia, gaji pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan demikian, pegawai Bea Cukai juga menerima gaji sesuai dengan aturan tersebut.

Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Kasus Mario Dandy Satrio dan Terbukanya Tabir Sisi Gelap Pegawai Pajak

Tunjangan pegawai bea cukai

Tangkapan layar twit soal pegawai Bea Cukai yang memamerkan harta kekayaan di akun Instagram pribadiTwitter/@paijodirajo Tangkapan layar twit soal pegawai Bea Cukai yang memamerkan harta kekayaan di akun Instagram pribadi

Sementara tunjangan pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut, pegawai dengan kelas jabatan terendah (1) akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 2.575.000.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com