KOMPAS.com - Selain puasa, ibadah khusus yang wajib dilakukan ketika bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan sebagai bentuk penyucian bagi orang berpuasa dari segala hal yang menodainya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Biasanya, zakat fitrah dikeluarkan pada akhir Ramadhan hingga mendekati hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Lantas, bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadhan?
Sekretaris Lembaga Fatwa Mesri Syekh 'Uwaidhah 'Utsman mengatakan, zakat fitrah boleh dibayarkan kapan pun selama bulan Ramadhan, dikutip dari Al-Misr Al-Yaum.
Namun, mengakhirkan pembayaran merupakan salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW.
"Membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan adalah waktu yang utama. Lebih diutamakan lagi apabila dibayarkan di malam Idul Fitri," kata Syekh 'Utsman.
Menurut mazhab Syafii pembayaran zakat di awal Ramadhan dikeluarkan di hari pertama, bukan malam pertama Ramadhan.
Baca juga: Apakah Mengupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?
Dalam Fathul Qarib, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah, yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.