KOMPAS.com – Berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dijalani oleh umat Islam.
Puasa dilakukan dengan menahan segala hawa nafsu, termasuk menahan lapar dan haus sejak dari terbit hingga terbenamnya matahari.
Beberapa orang terkadang mengeluh lapar dan haus karena harus berpuasa.
Lantas, apakah mengeluh lapar dan haus dapat menggugurkan pahala puasa?
Baca juga: Menelan Ludah dan Dahak Apakah Membatalkan Puasa?
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Syamsul Bakri mengatakan, mengeluh lapar dan haus tidak menggugurkan pahala puasa.
“Tidak, itu (mengeluh lapar dan haus) tidak menggugurkan pahala puasa,” ujar Syamsul kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Hal itu karena di dalam fikih, tidak ada yang menjelaskan bahwa mengeluh lapar dan haus saat berpuasa dapat menggugurkan pahalanya.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, mengeluh lapar dan haus saat berpuasa tidak menggugurkan pahalanya.
"Tentu tidak, kecuali kalau mengeluh lapar lalu makan, itu baru bermasalah (dapat membatalkan puasa)," ucap Anwar kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, bila seseorang tidak mengeluh lapar dan haus saat berpuasa dan diniatkan untuk Allah, maka nilai atau pahala di sisi-Nya akan lebih tinggi dibanding bagi yang mengeluh.
"Tapi kalau berpuasa dan tidak mengeluh karena orang lain, maka tidak ada nilainya di sisi Allah," tandasnya.
Baca juga: Apakah Marah dan Bertengkar Membatalkan Puasa?
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad juga juga mengatakan bahwa mengeluh lapar dan haus tidak menggugurkan pahala puasa.
“Orang yang mengeluh lapar atau haus, tidak menggugurkan pahala (puasa),” ucap Ziyad kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, orang berpuasa mempunyai tiga tingkatan, yakni puasa orang awam, khawas, dan akhir.
Puasa orang awam adalah puasa yang dilakukan hanya menahan tidak makan, minum, dan berhubungan badan.