Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Dapat Membatalkan Puasa?

Kompas.com - 26/03/2023, 03:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk mengatasi mata sakit, dokter biasanya merekomendasikan penggunaan obat tetes mata.

Selain itu, obat tetes mata juga bisa menjadi penolong terbaik untuk mengatasi mata kering.

Namun, penggunaan obat tetes menjadi polemik ketika dilakukan ketika puasa. Pasalnya, akan muncul rasa pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat mata tersebut.

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Lantas, bagaimana hukum penggunaan obat tetes mata ketika puasa?

Hukum penggunaan obat tetes mata saat puasa

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, ada perbedanan pendapat terkait penggunaan obat tetes mata ketika puasa.

Menurut mazhab Syafii dan Hanafi, menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Hukum ini juga berlaku ketika menggunakan obat tetes mata diikuti dengan kemunculan rasa pahit di tenggorokan. Pasalnya, rasa pahit di tenggorokan bukan berarti obat tersebut sampai pada tenggorokan.

Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

 

Kedua mazhab tersebut juga berpendapat, mata bukan termasuk bagian anggota tubuh yang terbuka.

Syekh Ali Jum'ah pun mengikuti pendapat mazhab Syafii dan Hanafi ini.

Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa jika sampai ke dalam tenggorokan.

Baca juga: Hukum Berenang ketika Puasa

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Baca juga: Mengapa Badan Jadi Lemas Setelah Berbuka Puasa? Ini Kata Dokter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com