Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Zakat Fitrah dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Kompas.com - 01/05/2022, 06:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam saat bulan Ramadhan, sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin, hamba sahaya, dan lain sebagainya.

Zakat juga merupakan rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting untuk menyempurnakan keimanan seorang Muslim.

Baca juga: Bolehkah Beras Pemberian Zakat Digunakan untuk Berzakat?

Deputi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta mengatakan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban umat Islam ketika memasuki bulan Ramadhan sampai ujung bulan Ramadhan.

"Mereka yang hidup di akhir Ramadhan ini diwajibkan setiap jiwa itu untuk melaksanakan zakat fitrah atau zakatul fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Zakat fitrah, imbuhnya merupakan penyempurna dari ibadah Ramadhan, dan diberikan pada saat akhir Ramadhan dan sebelum khatib melakukan khotbah sewaktu shalat Idul Fitri.

"Diberikan pada saat tergelincirnya akhir ramadhan sampai khotbah, kaotib naik ke mimbar saat Idul Fitri," ungkapnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat...

Besaran zakat fitrah

Ilustrasi cara bayar zakat fitrah secara online lewat website BaznasKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara bayar zakat fitrah secara online lewat website Baznas

Nantinya zakat fitrah akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk berbagi kegembiraan di bulan Ramadhan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

Terkait pembayaran zakat fitrah, imbuhnya bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di masjid.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Arifin menambahkan, jika dibayarkan secara tunai, pelu diketahu bahwa zakat fitrah di setiap daerah nominalnya berbeda-beda.

Hal ini dikaranakan harga 2,5 kg beras di setiap daerah bervariasi, Arifin mencontohkan jika di Jakarta pembayaran zakat fitrah secara tunai akan bernilai sebesar Rp 45.000.

"Boleh dengan uang kalau di Jakarta ini Rp 45.000 dan sebagainya tergantung dengan daerahnya," ujarnya.

Arifin mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakatnya di badan-badan zakat yang terpercaya, salah satunya dengan melalui konter Baznas atau secara online dengan melalui laman www.baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Jakarta, Cirebon, Semarang, Madiun hingga Aceh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com