KOMPAS.com - Tak terasa bulan Ramadhan telah hampir selesai dan akan meninggalkan kita sebagai umat Muslim.
Di dalam bulan Ramadhan, banyak sekali keutamaan yang bisa didapatkan.
Namun, apabila melanggar beberapa ibadah di bulan Ramadhan, seseorang tersebut wajib untuk menggantinya.
Berikut penjelasan soal zakat fitrah, fidyah, dan kafarat.
Baca juga: Bolehkah Beras Pemberian Zakat Digunakan untuk Berzakat?
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, zakat fitrah ialah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
"Zakat fitrah itu sebagai pensucian diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Arifin mengatakan, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
"Dalam memberikan zakat fitrah, dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kalau dirupiahkan antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000," jelas Arifin.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Bolehkah Ditukar dengan Uang?
Sementara itu, fidyah merupakan sebuah ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.