Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Zakat Fitrah dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

KOMPAS.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam saat bulan Ramadhan, sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin, hamba sahaya, dan lain sebagainya.

Zakat juga merupakan rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting untuk menyempurnakan keimanan seorang Muslim.

Deputi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta mengatakan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban umat Islam ketika memasuki bulan Ramadhan sampai ujung bulan Ramadhan.

"Mereka yang hidup di akhir Ramadhan ini diwajibkan setiap jiwa itu untuk melaksanakan zakat fitrah atau zakatul fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Zakat fitrah, imbuhnya merupakan penyempurna dari ibadah Ramadhan, dan diberikan pada saat akhir Ramadhan dan sebelum khatib melakukan khotbah sewaktu shalat Idul Fitri.

"Diberikan pada saat tergelincirnya akhir ramadhan sampai khotbah, kaotib naik ke mimbar saat Idul Fitri," ungkapnya.

Nantinya zakat fitrah akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk berbagi kegembiraan di bulan Ramadhan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

Terkait pembayaran zakat fitrah, imbuhnya bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di masjid.

Arifin menambahkan, jika dibayarkan secara tunai, pelu diketahu bahwa zakat fitrah di setiap daerah nominalnya berbeda-beda.

Hal ini dikaranakan harga 2,5 kg beras di setiap daerah bervariasi, Arifin mencontohkan jika di Jakarta pembayaran zakat fitrah secara tunai akan bernilai sebesar Rp 45.000.

"Boleh dengan uang kalau di Jakarta ini Rp 45.000 dan sebagainya tergantung dengan daerahnya," ujarnya.

Arifin mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakatnya di badan-badan zakat yang terpercaya, salah satunya dengan melalui konter Baznas atau secara online dengan melalui laman www.baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.

Arifin menyebutkan bahwa zakat fitrah nantinya akan diberikan kepada 8 asnaf atau golongan.

Berikut ini adalah daftar 8 orang penerima zakat fitrah:

Niat zakat fitrah

Anwar menjelaskan tentang ciri-ciri orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Berikut ini adalah ciri-cirinya:

  • Beragama Islam
  • Merdeka atau bukan budak
  • Berkecukupan atau mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari
  • Sudah datang waktunya yaitu di bulan Ramadhan

Terkait dengan niat, imbuhnya para ulama berbeda pendapat mengenai niat zakat fitrah apakah harus diucapkan atau tidak.

Ada ulama yang menyatakan tidak harus diucapkan karena dengan adanya penyerahan zakat fitrah tersebut itu sudah mencerminkan niat dan ijab qobul.

"Tapi juga ada ulama yang mengatakan niat itu harus diucapkan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Menurutnya, jika mengucapkan niat zakat fitrah lebih utama dalam bahasa Arab, namun dengan menggunakan bahasa Indonesia juga diperbolehkan.

"Misalnya, aku berniat untuk mengeluarkan zakat fitrah ini untuk diriku sendiri dan juga untuk isteri/suami dan anak-anakku, fardu karena Allah ta'ala," ungkapnya.

Waktu yang tepat membayar zakat fitrah

Dilansir dari laman Badan Amil Zakal Nasional (Baznas), terdapat batasan waktu yang perlu diperhatian ketika akan membayarkan zakat fitrah.

Bila melewati batas waktu pembayaran, seorang Muslim yang awalnya hendak mendapatkan pahala besar bisa berubah menjadi dosa besar.

Baznas mengutip pendapat dari beberapa sumber yang menyatakan pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Selain dari pandangan para ulama, terdapat hukum membayarkan zakat fitrah, berikut ini di antaranya:

Waktu wajib

  • Saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Waktu sunah

  • Saat shalat Subuh dan sebelum Shalat Idul Fitri dilakukan.

Waktu mubah

  • Pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

Waktu makruh

  • Setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Waktu haram

  • Setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dari penjelasan tersebut maka seorang muslimin yang hendak membayar zakat fitrah dianjurkan untuk melakukannya sebelum shalat Idul Fitri.

Sedangkan untuk penerima zakat fitrah (mustahik) penyalurannya dilakukan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/01/060500265/apa-itu-zakat-fitrah-dan-siapa-yang-berhak-menerimanya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke