Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Puasa bagi Musafir, Apa Saja?

Kompas.com - 30/03/2023, 02:40 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mudik merupakan agenda tahunan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan jauh, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Biasanya, arus mudik akan berlangsung di akhir bulan Ramadhan atau kurang dari sepekan dari Lebaran.

Ini berarti mereka melakukan perjalanan mudik dalam kondisi berpuasa.

Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

Dalam Islam, seseorang yang sedang bepergian mendapat keringanan untuk membatalkan puasanya, seperti bunyi surat Al Baqarah ayat 185.

"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Mantan Mufti Mesir Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, musafir (orang yang berpergian) bisa mendapatkan keringanan tidak puasa asal jarak perjalanannya minimal dua marhalah.

Baca juga: Lansia Boleh Tidak Berpuasa, Ini Ketentuannya


Memenuhi dua syarat

Dua marhalah dalam ini setara dengan 83,5 kilometer, dikutip dari Elwatan News.

Selain itu, perjalanan tersebut tak boleh memiliki tujuan maksiat atau hal-hal yang buruk.

Apabila sudah memenuhi dua syarat tersebut, maka seorang musafir bisa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa ketika Ramadhan.

Baca juga: Apakah Menyontek Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Kendati demikian, Syekh Ali Jum'ah menyebutkan, seseorang yang memilih untuk tetap berpuasa dalam kondis bepergian memiliki pahala lebih besar.

Menurutnya, setiap musafir memiliki batasan masing-masing terkait beratnya menjalani puasa ketika bepergian.

Apabila seorang musafir merasa kesulitan, maka ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, dengan dua syarat di atas.

Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?

Mengganti puasa Ramadhan

Puasa merupakan momen yang bisa amat bermanfaat bagi kesehatan fisik dan juga mental.PEXELS/Naim Benjelloun Puasa merupakan momen yang bisa amat bermanfaat bagi kesehatan fisik dan juga mental.

Bagi musafir yang tidak berpuasa, maka ia diwajibkan untuk menggantinya di luar Ramadhan.

Hal serupa juga terjadi bagi seseorang yang tidak berpuasa karena pekerjaan berat.

Batas mengganti puasa Ramadhan tersebut adalah sampai pada Ramadhan tahun selanjutnya, dengan catatan di luar hari yang diharamkan puasa.

Baca juga: Apakah Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib?

Jika seseorang tak kunjung membayarnya hingga datang Ramadhan selanjutnya, maka ia berdosa.

Ia juga diwajibkan membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap hari puasa, selain tetap mengganti puasanya.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.

Baca juga: Berikut Hukum Tidur Setelah Makan Sahur dan Shalat Subuh Saat Puasa Ramadhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com