KOMPAS.com - Mudik merupakan agenda tahunan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan jauh, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Biasanya, arus mudik akan berlangsung di akhir bulan Ramadhan atau kurang dari sepekan dari Lebaran.
Ini berarti mereka melakukan perjalanan mudik dalam kondisi berpuasa.
Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?
Dalam Islam, seseorang yang sedang bepergian mendapat keringanan untuk membatalkan puasanya, seperti bunyi surat Al Baqarah ayat 185.
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Mantan Mufti Mesir Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, musafir (orang yang berpergian) bisa mendapatkan keringanan tidak puasa asal jarak perjalanannya minimal dua marhalah.
Baca juga: Lansia Boleh Tidak Berpuasa, Ini Ketentuannya
Dua marhalah dalam ini setara dengan 83,5 kilometer, dikutip dari Elwatan News.
Selain itu, perjalanan tersebut tak boleh memiliki tujuan maksiat atau hal-hal yang buruk.
Apabila sudah memenuhi dua syarat tersebut, maka seorang musafir bisa mendapat keringanan untuk tidak berpuasa ketika Ramadhan.
Baca juga: Apakah Menyontek Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI
Kendati demikian, Syekh Ali Jum'ah menyebutkan, seseorang yang memilih untuk tetap berpuasa dalam kondis bepergian memiliki pahala lebih besar.
Menurutnya, setiap musafir memiliki batasan masing-masing terkait beratnya menjalani puasa ketika bepergian.
Apabila seorang musafir merasa kesulitan, maka ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, dengan dua syarat di atas.
Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?
Bagi musafir yang tidak berpuasa, maka ia diwajibkan untuk menggantinya di luar Ramadhan.
Hal serupa juga terjadi bagi seseorang yang tidak berpuasa karena pekerjaan berat.
Batas mengganti puasa Ramadhan tersebut adalah sampai pada Ramadhan tahun selanjutnya, dengan catatan di luar hari yang diharamkan puasa.
Baca juga: Apakah Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib?
Jika seseorang tak kunjung membayarnya hingga datang Ramadhan selanjutnya, maka ia berdosa.
Ia juga diwajibkan membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap hari puasa, selain tetap mengganti puasanya.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.
Baca juga: Berikut Hukum Tidur Setelah Makan Sahur dan Shalat Subuh Saat Puasa Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.