Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal NPWP Non-efektif, Apakah Wajib Pajak Perlu Melakukan Aktivasi Kembali?

Kompas.com - 14/06/2023, 08:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mempertanyakan soal NPWP non-efektif apakah harus diaktifkan kembali ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Senin (12/6/2023).

"Aku punya NPWP, tapi statusnya non efektif karena dulu termasuk non wajib pajak. Skrg alhamdulillah gajinya naik, dan termasuk wajib pajak. Apakah sender harus aktifin lagi status NPWPnya atau gimana ya?" tanya pengunggah.

Hingga Rabu (13/6/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 198.600 kali dan mendapatkan lebih dari 61 komentar dari warganet.

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu

Lantas, apabila NPWP sebelumnya non-efektif apakah harus diaktifkan kembali untuk wajib pajak?


Baca juga: Viral, Video TKW Hong Kong Dikenai Denda Rp 9 Juta karena Beli Gamis Rp 200.000, Bea Cukai: Itu Penipuan

Harus melakukan aktivasi NPWP kembali

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP yang berstatus non-efektif tidak perlu untuk mengajukan pendaftaran NPWP baru, namun hanya perlu diaktifkan kembali saja.

"NPWP non-efektif harus diaktivasi kembali dan bisa dilakukan melalui laman www.pajak.go.id," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Ia mengungkapkan, NPWP Wajib Pajak yang berstatus non-efektif harus diaktifkan kembali agar yang bersangkutan bisa menjalankan kewajiban bayar dan lapor pajaknya sesuai tepat waktu.

Baca juga: Belum Berpenghasilan tapi Punya NPWP, Haruskah Bayar Pajak?

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif

Terkait dengan proses aktivasi kembali NPWP, Yustinus menyampaikan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Berikut adalah cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif:

1. Melalui laman pajak

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id.
  • Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, email, dan nomor telepon.
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
  • Jika sudah klik "Connect"
  • Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  • Jika sudah mendapatkan balasan, Anda bisa mengajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut. Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
  • Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut. Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
  • Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak. Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui email.

Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2023

2. Kring pajak

Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.

3. Kantor pelayanan pajak

Adapun bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengatifkan NPWP non-efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

"Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar," kata Yustinus.

Baca juga: Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Syarat mengaktifkan NPWP non-efektif

ilustrasi cara daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan.Shutterstock/Bima Nurdin ilustrasi cara daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan.

Dilansir dari Kompas.com (1/2/2023), untuk mengaktifkan NPWP non-efektif, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan terlebih dulu.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com