Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Kompas.com - 24/05/2024, 19:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan mulai Senin (3/6/2024).

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Dilansir dari laman resmi Taspen, penerima pensiun yang berasal dari unsur aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 mereka hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara untuk pensiunan sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 mereka dibayarkan keduanya.

“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” ujar Yoka.

Baca juga: PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ke-13: Link PDF dan Isinya

Cara mengecek pencairan gaji ke-13

Branch Manager PT Taspen Medan Anne Roosfianti mengatakan, penerima pensiun dan tunjangan dapat mengecek pencairan gaji ke-13 secara langsung melalui rekening masing-masing.

“Benar, bisa diambil di situ, sudah resmi,” ujar Anne saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 yang disalurkan Taspen terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 pada tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.

“Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Hubungi kami melalui kantor cabang terdekat dan call center Taspen di 0211500919,” kata Anne.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Apakah THR dan Gaji ke-13 2024 Ikut Naik?

Kelompok yang tidak menerima gaji ke-13

Meski pencairan gaji ke-13 tinggal menghitung hari, beberapa kelompok aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 huruf a dan b PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut kelompok aparatur negara yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2024:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 jika:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com