Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Kompas.com - 24/05/2024, 15:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet mempertanyakan apakah setelah pindah fasilitas kesehatan (faskes), kartu BPJS Kesehatan langsung bisa digunakan atau tidak.

Hal tersebut disampaikan oleh warganet di media sosial X (Twitter) @jaedofruity pada Kamis (23/5/2024).

"@BPJSKesehatanRI apa benar kalau ganti faskes harus tunggu 3 bulan dulu baru bisa dipake bpjsnya?" tulisnya.

Untuk diketahui, faskes adalah tempat pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit atau ingin berobat. Faskes BPJS bisa berupa puskesmas, klinik kesehatan atau dokter umum. 

Lantas, apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan setelah pindah faskes atau perlu menunggu tiga bulan terlebih dahulu?

Baca juga: Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?


Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan setelah melakukan pindah faskes.

"Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Meski demikian, Rizky menyampaikan bahwa peserta dapat mengajukan penggantian faskes kurang dari tiga bulan.

Penggantian FKTP oleh peserta dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan ketentuan :

1. Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, hal ini bisa dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan domisili

2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dapat dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan penugasan atau pelatihan.

Baca juga: 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com