Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PNS Naik 8 Persen, Apakah THR dan Gaji ke-13 2024 Ikut Naik?

Kompas.com - 21/02/2024, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyampaikan laporan persiapan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo, Senin (19/2/2024).

Laporan persiapan itu diperlukan agar THR dan gaji ke-13 bisa diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2024.

Sebagai informasi, pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji PNS untuk semua golongan sejak 26 Januari 2024.

Kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Mengacu pada beleid tersebut, haji PNS naik sebesar 8 persen.

Lantas, apakah THR dan gaji ke-13 2024 juga akan mengalami kenaikan?

Baca juga: Inilah Daftar Lengkap Gaji PNS, TNI, dan Polri yang Berlaku Mulai 2024

Masih menunggu putusan

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi menyampaikan, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS akan diatur melalui Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini kedua regulasi tersebut belum keluar," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Adapun mengenai besaran gaji ke-13 dan THR, Nanang mengatakan, nominalnya juga akan ditentukan mengacu pada dua regulasi tersebut.

Akan tetapi, Nanang memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan.

Kompas.com telah menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk menanyakan progres Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan dari Prastowo.

Baca juga: Naik 8 Persen, Kapan Penyesuaian Gaji PNS 2024 Mulai Dibayarkan?

Aturan besaran gaji ke-13 pada 2023

Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Mengacu pada PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Khusus untuk gaji ke-13 yang berasal dari APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah, akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, gaji ke-13 diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com