Daftar lengkap gaji PNS, TNI, dan Polri yang berlaku mulai 1 Januari 2024(Shutterstock/Pramata)
KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) per 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji tersebut untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, kenaikan gaji juga untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Besaran gaji PNS 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan gaji TNI 2024 diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sementara gaji Polri 2024 termaktub pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian gaji PNS, TNI, dan Polri yang berlaku mulai 2024:
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Gaji PNS resmi naik mulai 1 Januari 2024.
Gaji PNS 2024 naik sebanyak delapan persen dari besaran nominal sebelumnya.
Sebagai gambaran, gaji terendah PNS di golongan IA berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, setelah naik menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. Dengan begitu, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.
Sama halnya dengan gaji PNS, gaji TNI 2024 juga naik sebanyak delapan persen.
Sebelumnya, gaji prajurit dua sebesar 1.643.500-Rp 2.538.100 menjadi 1.775.000-Rp 2.741.300. Sehingga, gaji prajurit dua mengalami kenaikan berkisar Rp 131.500-Rp 203.200.
Berikut daftar lengkap rincian gaji TNI 2024:
Gaji Tamtama TNI (Golongan I)
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji Bintara TNI (Golongan II)
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji Perwira Pertama TNI (Golongan III)
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji Perwira Menengah TNI (Golongan IV)
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji Perwira Tinggi TNI (Golongan V)
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Gaji Polri juga mengalami kenaikan sebanyak delapan persen pada 2024.
Sebelumnya, gaji bhayangkara dua berkisar Rp 1.643.500-Rp 2.538.100 dan naik menjadi 1.775.000-Rp 2.741.300. Artinya, gaji bhayangkara dua mengalami kenaikan sekitar Rp 131.500-Rp 203.200.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penumpang Bus PO Budiman Kehilangan iPad dan Sebut Polisi Tidak Peduli, Ini Penjelasan Polrestabes Bandunghttps://www.kompas.com/tren/read/2024/02/02/143000365/penumpang-bus-po-budiman-kehilangan-ipad-dan-sebut-polisi-tidak-peduli-inihttps://asset.kompas.com/crops/RBV_a9PwFaRiq7OG9X7f7aMXOaI=/159x0:1779x1080/195x98/data/photo/2024/02/02/65bc7d90ab071.jpg