KOMPAS.com - Klaim gratis kacamata menjadi salah satu manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan manfaat tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah mata tak perlu khawatir untuk membeli kacamata.
Kendati demikian, besaran nominal yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk kacamata tidaklah sama untuk masing-masing kelas peserta.
Lantas, berapa biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?
Nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan mengalai kenaikan sejak disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Mengacu pada Pasal 47, berikut perincian nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 10 persen di masing-masing kelas.
Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 adalah Rp 150.000, subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000, dan subsidi kacamata untuk kelas 1 adalah Rp 300.000.
Sebagai informasi, jika harga kacamata lebih dari besaran nominal yang ditentukan, maka peserta hanya cukup menambah biaya kekurangannya.
Baca juga: Benarkah Kacamata dan Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS Kesehatan?
Selain besaran nominal, klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan juga harus dilakukan beberapa ketentuan.
Pasalnya, klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut ketentuannya:
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu pengelihata dalam bentuk lensa kontak (softlens) dan kacamata plus.
Peserta juga tidak bisa melakukan penggantian untuk bingkai kacamata.
Baca juga: Besaran Nominal Klaim Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk mengeklaim kacamata gratis, peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan bahwa keanggotaannya masih aktif.
Berikut cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan: