Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Nominal yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Klaim Kacamata Gratis

Kompas.com - 21/02/2024, 12:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Klaim gratis kacamata menjadi salah satu manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan manfaat tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah mata tak perlu khawatir untuk membeli kacamata.

Kendati demikian, besaran nominal yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk kacamata tidaklah sama untuk masing-masing kelas peserta.

Lantas, berapa biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?


Nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan mengalai kenaikan sejak disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Mengacu pada Pasal 47, berikut perincian nominal biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp 165.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp 220.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp 330.000.

Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 10 persen di masing-masing kelas.

Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 adalah Rp 150.000, subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000, dan subsidi kacamata untuk kelas 1 adalah Rp 300.000.

Sebagai informasi, jika harga kacamata lebih dari besaran nominal yang ditentukan, maka peserta hanya cukup menambah biaya kekurangannya.

Baca juga: Benarkah Kacamata dan Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan

Selain besaran nominal, klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan juga harus dilakukan beberapa ketentuan.

Pasalnya, klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Permenkes Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut ketentuannya:

  • Indikasi medis minimal sferis 0,5D (lensa kacamata minus)
  • Indikasi medis minimal silindris 0,25D (lensa kacamata silinder)
  • Diberikan paling cepat 2 tahun sekali.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu pengelihata dalam bentuk lensa kontak (softlens) dan kacamata plus.

Peserta juga tidak bisa melakukan penggantian untuk bingkai kacamata.

Baca juga: Besaran Nominal Klaim Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan

Untuk mengeklaim kacamata gratis, peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan bahwa keanggotaannya masih aktif.

Berikut cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan:

  • Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal
  • Jika membutuhkan tindak lanjut, peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis
  • Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  • Selanjutnya, dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Lakukan legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit
  • Kunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi
  • Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com