Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkumham soal Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Disebut Pelesiran Naik Pesawat

Kompas.com - 21/02/2024, 09:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Mardani Maming tengah menjadi sorotan publik lantaran tertangkap kamera diduga sedang bepergian menggunakan pesawat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Padahal, ia seharusnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat usai divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, mantan bupati Tanah Bumbu tersebut terlihat berjalan bebas di bandara tanpa mendapat pengawalan dan tidak diborgol.

Data manifes yang tertera pada tiket pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 495 menunjukkan, Maming terbang dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Profil dan Jejak Kasus Mardani Maming, Terpidana Korupsi yang Terekam CCTV Berada di Luar Lapas

Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Eka Saputra buka suara mengenai beredarnya video Maming diduga pelesiran menggunakan pesawat dari Banjarmasin menuju Surabaya.

Ia menjelaskan, Maming sedang mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Berdasarkan Informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," ujar Edward kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Meski video yang beredar di media sosial menunjukkan Maming berjalan bebas, Edward mengeklaim terpidana mendapat pengawalan.

Menurut dia, pengawalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan petugas lapas.

"Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas lapas," jelas Edward.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Mardani Maming

Respons KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pas untuk menindaklanjuti aktivitas Maming di luar lapas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, aktivitas Maming di luar penjara seharusnya mendapat izin dari petugas lapas.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila Maming memiliki kebutuhan untuk menjalani proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

Ali juga mengingatkan bahwa Maming sebagai warga binaan seharusnya patuh dan taat terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku di lapas.

Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus memberikan efek jera atas perbuatan yang dilakukan terpidana.

Baca juga: 7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf

Halaman:

Terkini Lainnya

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com