Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Dana Pungutan Wisata via Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Kemenko Marves dan Kemenparekraf

Kompas.com - 23/04/2024, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Foto surat undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) beredar viral di media sosial X, dulunya Twitter.

Dalam surat tertanggal Sabtu, (20/4/2024) itu, Kemenko Marves mengajak sejumlah stakeholder untuk membahas dana pungutan wisata yang akan dibebankan melalui tiket pesawat.

"Ada Menteri yg gemar teriak bhw Harga Tiket Pesawat Mahal. Menghambat pariwisata. Sekarang pemerintah malah akan bebankan Iuran Pariwisata utk dititipkan pada harga tiket pesawat. Konsumen taunya harga tiket yg naik, padahal uangnya bukan ke airline. Piye tho iki?," tulis @alvinlie21yang merupakan pengamat penerbangan.

Foto surat tersebut sontak menuai komentar warganet. Publik menyayangkan adanya pembahasan rapat dana pungutan wisata melalui tiket pesawat karena dinilai merugikan pengguna transportasi udara.

"Wah ini jelek banget, kan nggak semua orang naik pesawat buat wisata," tulis @ridwanhr

"Udah mahal tiket dalam negeri malah makin mahal pake iuran. Bali aja ada biaya masuk sekarang. Kemarin katanya pembatasan barang biar orang Indonesia ga banyak yg ke luar negeri biar jalan jalan dalam negeri aja…tapi infrastruktur ga bagus, pungli ada, preman dibiarkan," tulis @BlackGeminid.

Lantas, benarkah pemerintah tengah mengadakan rapat terkait dana pungutan wisata yang dibebankan pada tiket pesawat?

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Libur Nataru Penerbangan Domestik dan Luar Negeri

Kemenko Marves akui ada wacana dana pungutan wisata

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/4/2024), Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves, Odo RM. Manuhutu menyampaikan, saat ini pemerintah tengah membahas dana pariwisata berkelanjutan melalui Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI).

Pemerintah menetapkan target pergerakan wisatawan nusantara sebanyak 1,25-,5 miliar perjalanan pada 2024.

Odo mengatakan, sebanyak 12 persen aktivitas wisata domestik menggunakan angkutan udara, di mana penetapan harga tiketnya sebesar 72 persen ditentukan dari empat aspek.

Aspek tersebut yaitu bahan bakar avtur (35 persen), overhaul dan pemeliharaan pesawat yang termasuk impor suku cadang (16 persen), sewa pesawat (14 persen), dan premi asuransi pesawat (7 persen).

“Harga tiket pesawat di Indonesia juga dipengaruhi penurunan jumlah pesawat yang beroperasi, kisaran 400 pesawat dari sebelum pandemi yang mencapai lebih dari 750 pesawat sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran," kata Odo.

Hal lain yang memengaruhi harga tiket pesawat adalah kondisi geopolitik di berbagai wilayah dunia yang berdampak pada peningkatan harga avtur.

Untuk mendukung upaya penyesuaian harga tiket pesawat terutama dari elemen overhaul dan pemeliharaan pesawat, Odo berkata, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah yakni menerbitkan payung hukum.

Yakni berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com