Di sisi lain, Alvin menyampaikan bahwa wacana pungutan dana wisata itu tidak sejalan dengan kesepakatan International Travel Associates.
Mengacu pada International Travel Associates, harga tiket pesawat tidak boleh dibebani dana lainnya kecuali pajak, airport tax dan retribusi bandara, asuransi wajib, dan surcharge.
"Hanya boleh itu, tidak boleh ada beban lain-lain. Kalau memang pemerintah mau melakukan pungutan kepada masyarakat, lakukan saja secara langsung di bandara. Jangan dibebankan pada harga tiket," jelas dia.
Sebab, Alvin khawatir jika dana pungutan wisata dibebankan via tiket pesawat, hal itu akan membuat seolah-olah harga tiket menjadi naik.
Padahal, secara proporsi harga tiket pesawat tidak naik, tetapi ditambah dengan beban pungutan lainnya dair pemerintah.
Hal tersebut bisa berdampak pada maskapai penerbangan karena seolah-olah menaikkan harga tiket pesawat sehingga bisa berdampak pada industri penerbangan itu sendiri.
"Saya menilai, rencana pemungutan iuran pariwisata melalui tiket pesawat itu tidak etis. Pemerintah mau uangnya, tapi tidak mau bahwa mereka yang memungut, seolah-olah harga tiket naik. Dan kedua, tidak sesuai dengan kesepakatan Internasional," tandasnya.
Menurut Alvin, upaya pemerintah untuk menyelipkan berbagai pungutan melalui tiket pesawat sudah beberapa kali dilakukan. Namun, upaya tersebut selalu ditolak stakeholders terkait.
Baca juga: Ini Alasan Dokter Bisa Mencantumkan Gelar dalam Tiket Pesawat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.