Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf

Kompas.com - 19/02/2024, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas di rumah tahanan (rutan) terbukti melanggar etik dengan melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terhadap tahanan.

Hal tersebut terbukti dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (17/1/2024) oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dalam sidang tersebut, sebanyak 93 pegawai rutan KPK terlibat dalam pungli yang dilakukan di setidaknya tiga rutan cabang KPK. 

Pelaku pungli diketahui berhasil meraup total mencapai Rp 6,1 miliar. Praktik pungli di rutan KPK diduga telah terjadi sejak 2018.

Berikut sejumlah fakta atas temuan praktik pungli oleh pegawai rutan KPK terhadap para tahanan.

Baca juga: Stagnasi Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?


1. Pungli libatkan 93 pegawai rutan KPK

Kasus dugaan pungli berawal dari temuan Dewas KPK. Saat itu, ditemukan adanya pungli yang melibatkan uang sebanyak Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Diberitakan Kompas.id (19/2/2024), pihak Dewas KPK segera melakukan pemeriksaan atas temuan tersebut. Sebanyak 169 orang yang terdiri dari pegawai KPK, tahanan, dan pihak lain diperiksa atas kasus ini.

Dewas KPK lalu menetapkan 93 pegawai KPK melakukan pelanggaran etika berat dengan menerima uang dari tahanan atau keluarga tahanan yang mendekam di rutan KPK.

Dewas KPK mengadakan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 93 pegawai KPK pada Rabu (17/1/2024) di Jakarta. Sidang itu dilakukan dalam enam gelombang.

Sebanyak 15 orang disatukan dalam satu berkas perkara. Sementara perkara tiga pegawai sisanya disatukan karena berstatus atasan pegawai. Sidang dikelompokkan berdasarkan pasal yang dituduhkan, salah satunya penyalahgunaan wewenang.

Pegawai rutan KPK yang disidang terdiri dari kepala rutan, mantan kepala rutan, komandan regu, staf, dan pengawal tahanan.

2. Lakukan berbagai modus

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menjelaskan berbagai keuntungan yang didapat tahanan usai membayar pungli ke petugas rutan KPK.

”Dengan melakukan pungutan kepada tahanan, tahanan itu mendapat layanan lebih. Misalnya, ponsel untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk cas (mengisi daya listrik) ponsel dan lain-lain,” ujarnya.

Untuk membawa ponsel masuk rutan, tahanan harus membayar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Mereka dimintai uang Rp 200.000 sampai Rp 300.000 setiap mengisi daya listrik di ponsel dan powerbank. Mereka juga membayar uang bulanan Rp 4 juta sampai Rp 5 juta selama memakai ponsel tersebut.

Selain itu, ada tahanan yang bayar pungli agar bisa memesan makanan dari luar secara daring. Mereka dibantu petugas rutan untuk membawa makanan masuk ke ruang tahanan.

Baca juga: Mengundurkan Diri dari KPK, Berikut Karier Panjang Firli Bahuri

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com