Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan 19 Masalah dalam Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 19/02/2024, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 19 masalah dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilu 2024 meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang selesai digelar pada Rabu (14/2/2024).

Dari 19 masalah yang ditemukan Bawaslu, 13 masalah di antaranya terjadi ketika pemungutan suara dan enam masalah terjadi ketika pelaksanaan penghitungan suara.

"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dikutip dari laman Bawaslu.

Lantas, apa saja 19 masalah yang ditemukan Bawaslu dalam Pemilu 2024?

Baca juga: Cara Kerja Sirekap dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024

Dugaan mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih

Dilansir dari Kompas.id, Kamis (15/2/2024), salah satu masalah yang ditemukan Bawaslu adalah mobilisasi dan/atau pengarahan pilihan pemilih.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, peristiwa tersebut menimpa pemilih yang menggunakan hak pilihnya di 2.632 tempat pemungutan suara (TPS).

Pelaku yang diduga melakukan mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan adalah tim sukses, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu.

Mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan paling banyak ditemukan di:

  • Jawa Tengah
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Lampung
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Riau.

Bawaslu juga menemukan mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan yang disertai politik uang.

Pelaku yang menjalankan aksi tersebut bahkan membuat keributan ketika diingatkan oleh warga lain.

Untungnya, pengawas TPS yang berada di lokasi telah melaporkan politik uang ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Baca juga: KPU Buka Suara soal Sirekap yang Bermasalah

Intimidasi kepada pemilih

Lolly menjelaskan, Bawaslu juga menemukan intimidasi yang dialami pemilih dan penyelenggara pemilu di 1.271 TPS.

Intimidasi saat pemungutan suara dilakukan oleh pemilih kepada Perlindungan Masyarakat (Linmas) maupun Linmas ke KPPS.

"Bahkan, intimidasi juga menggunakan kekerasan fisik, seperti pemukulan dan pembacokan ke KPPS," ujar Lolly.

Adapun, terjadinya intimidasi paling banyak terjadi di:

  • Jawa Tengah
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Sumatera Utara
  • Lampung
  • Sumatera Selatan
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: KPU Pastikan Data Sirekap dan C.Hasil Bisa Diakses Publik

Masalah Pemilu 2024 lainnya

Selain dua masalah tersebut, Bawaslu juga menemukan belasan masalah yang terjadi ketika Pemilu 2024, baik ketika pemungutan suara maupun penghitungan suara.

Simak rincian masalah Pemilu 2024 berikut ini.

a. Masalah saat pemungutan suara:

  1. Pembukaan TPS lebih dari pukul 07.00 di 37.446 TPS
  2. Alat bantu bagi penyandang disabilitas netra tidak tersedia di 12.284 TPS
  3. Logistik pemungutan suara tidak lengkap di 10.496 TPS
  4. Pemilih khusus menggunakan hak pilihnya, namun tidak sesuai domisili di 8.219 TPS
  5. Surat suara tertukar di 6.984 TPS
  6. Pendamping pemilih penyandang disabilitas tidak menandatangani surat pernyataan pendamping di 5.836 TPS
  7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 5.449 TPS
  8. Papan pengumuman daftar pemilih tetap tidak ada di 3.724 TPS
  9. Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di 2.413 TPS
  10. Saksi mengenakan atribut dengan unsur atau nomor urut peserta pemilu di 3.521 TPS
  11. Saksi tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu di 2.509 TPS.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Langgar Etik Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, Ini Penjelasan DKPP

b. Masalah saat penghitungan suara:

  1. Intimidasi terhadap penyelenggara di 1.473 TPS
  2. Saksi, pengawas TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan penghitungan suara secara jelas di 1.888 TPS
  3. Pengawas TPS tidak diberikan model C hasil salinan di 1.895 TPS
  4. Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat di 11.233 TPS
  5. Penghitungan suara dilakukan sebelum waktu pemungutan suara selesai di 3.463 TPS
  6. Jumlah surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih tidak sesuai di 2.162 TPS.

Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Disanksi, Bisakah Penetapan Cawapres Dibatalkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com