Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf

Kompas.com - 19/02/2024, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

3. Meraup total Rp 6,1 miliar

Sebanyak 93 pegawai rutan KPK yang terlibat pungli diduga menerima Rp 1 juta hingga Rp 500 juta per orang.

Dewas KPK menyebutkan, jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

Dilansir dari Kompas.com (15/2/2024), berikut daftar nama pegawai rutan KPK dan uang pungli yang diterima selama beraksi.

Klaster 1

  • Deden Rochendi total sekitar Rp 425.500.000
  • Agung Nugroho total sekitar Rp 182.000.000
  • Hijrial Akbar total sekitar Rp 111.000.000
  • Candra total sekitar Rp 114.100.000
  • Ahmad Arif total sekitar 98.600.000
  • Ari Teguh Wibowo total sekitar Rp 109.100.000
  • Dri Agung S. Sumadri total sekitar Rp 102.600.000
  • Andi Mardiansyah total sekitar Rp 101.600.000
  • Eko Wisnu Oktario total sekitar Rp 95.600.000
  • Farhan bin Zabidi total sekitar 95.600.000
  • Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di Rumah Tahanan KPK
  • Burhanudin total sekitar Rp 130.000.000
  • Muhammad Rhamdan total sekitar 95.600.000

Klaster 2

  • Muhamad Abduh total sekitar Rp 85.000.000
  • Suharlan (2018-2022) total sekitar Rp 128.700.000
  • Gian Javier Fajrin total sekitar 97.000.000
  • Sarifuddin (2019-2023) total sekitar Rp 95.100.000
  • Wardoyo (2019-2023) total sekitar Rp 72.600.000
  • Gusnur Wahid (2021-2023) total sekitar Rp 68.500.000
  • Firdaus Fauzi (2018-2022) total sekitar Rp 46.500.000
  • Ismail Chandra total sekitar Rp 30.000.000
  • Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Tahanan Disebut Bisa Pesan Makanan lewat Aplikasi Online
  • Ari Rahman Hakim (2022-2023) total sekitar Rp 31.000.000
  • Zainuri (2023) total sekitar Rp 8.500.0000
  • Dian Ari Harnanto (2020) total sekitar Rp 4.000.000
  • Rohimah (2018-2023) total sekitar Rp 29.500.000

Klaster 3

  • Muhammad Ridwan sekitar Rp 160.500.000
  • Ubaidillah total sekitar Rp 154.000.000
  • Rifki Rahmawanto total sekitar Rp 139.950.000
  • Tarmedi Iskandar total sekitar Rp 100.600.000
  • Asep Anzar total sekitar Rp 99.6000.0000
  • Ikhsanuddin total sekitar Rp 99.600.000
  • Maranatha total sekitar Rp 99.600.000
  • Eko Tri Sumanto total sekitar Rp 70.000.000
  • Mahdi Aris total sekitar Rp 96.600.000
  • Muhammad Faeshol Amarudin total sekitar sejumlah Rp 96.600.000
  • Sopyan total sekitar Rp 88.600.000

Baca juga: 4 Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2023, Terbaru Gubernur Maluku Utara

4. Dalang tindakan pungli di rutan KPK

Dewas KPK mengungkapkan pungli d rutan KPK didalangi sosok bernama Hengki. Dia pegawai negeri yang dipekerjakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bertugas di KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Hengki membuat praktik pungli di rutan menjadi terstruktur. Saat itu, dia merupakan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK.

“Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. jadi pungli ini terstruktur dengan baik,” ujar Tumpak, dikutip dari Kompas.com (15/2/2024).

Hengki juga orang yang pertama kali menunjuk “lurah” di lingkungan rutan KPK. "Lurah"adalah petugas rutan KPK yang dipercaya menerima uang pungli dari para tahanan.

Saat ini, Hengki bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar 2022.

5. Aksi dilakukan di tiga rutan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasus pungli tersebar di tiga rutan cabang KPK.

Tiga rutan tersebut, yakni rutan Gedung Merah Putih, rutan Gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan (gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan rutan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta.

”Setidaknya tiga cabang rutan itu yang ada dugaan pemerasan terhadap para tahanan yang diduga oleh para oknum sipir atau penjaga tahanan,” kata Ali.

Dia juga memastikan rekening yang digunakan untuk menerima uang tahanan bukan milik orang-orang di rutan cabang KPK.

Atas kejadian ini, KPK sudah memeriksa lokasi rutan lain yang berada di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan beberapa tempat lainnya.

Baca juga: Daftar Pimpinan KPK yang Terlibat Kasus Hukum, Terbaru Firli Bahuri

6. Cara pungli dilakukan

Puluhan pengunjung memenuhi Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022). Mereka mengirimkan makanan untuk para tahanan kasus dugaan korupsi. KOMPAS.com/ Tatang Guritno Puluhan pengunjung memenuhi Rutan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022). Mereka mengirimkan makanan untuk para tahanan kasus dugaan korupsi.
Dewas KPK mengungkapkan, uang pungli dari para tahanan diserahkan ke pegawai rutan KPK di taman maupun hotel.

Anggota Dewas KPK, Harjono, mengungkapkan, uang pungli dikumpulkan oleh tahanan rutan KPK yang lebih senior dengan julukan “koorting”. Uang itu lalu diberikan ke pegawai KPK yang menjadi "lurah".

“Secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell hotel belakang Plaza Festival, atau melalui tarikan tunai di ATM,” kata Harjono, diberitakan Kompas.com (15/2/2024).

Taman Tangkuban Perahu berjarak beberapa ratus meter di belakang Gedung KPK, sedangkan Plaza Festival terletak beberapa ratus meter di selatan Gedung KPK.

Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, menambahkan, para pegawai rutan KPK mengaku diancam sosok bernama Hengki untuk terlibat dalam praktik pungli.

“Para terperiksa diancam oleh saudara Hengki tidak akan memperpanjang kontrak para terperiksa sebagai PTT (pegawai tidak tetap),” kata Indriyanto, dikutip dari Kompas.com (15/2/2024).

Aancaman itu membuat para pegawai Rutan KPK mengikuti tindakan pungli yang sudah lama berlangsung di KPK.

7. Disanksi minta maaf karena ASN

Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 dari 93 pegawai rutan yang terlibat pungli.

“Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung ,” ujar Tumpak, dilansir dari Kompas.com (15/2/2024).

Dia menjelaskan, Dewas KPK tidak berwenang menyidangkan perkara etik 12 dari 93 pegawai. Sebab, 12 orang itu melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk. Sementara tiga pegawai lainnya terpisah karena berstatus atasan para pegawai rutan.

Perkara pungli 12 pegawai rutan lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sanksi yang bisa diberikan atas pelanggaran etik hanyalah berupa permintaan maaf karena pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan Sekjen KPK akan memberikan sanksi dan menindaklanjuti putusan itu termasuk kepada 12 pegawai yang belum dijatuhi sanksi.

“Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” kata Ali, diberitakan Kompas.com (16/2/2024).

Permintaan maaf para pegawai rutan KPK akan dibacakan di depan pejabat pembina kepegawaian (PPK) sambil direkam dan disiarkan melalui portal KPK.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Krisiandi, Icha Rastika, Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com