Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal NPWP Non-efektif, Apakah Wajib Pajak Perlu Melakukan Aktivasi Kembali?

Kompas.com - 14/06/2023, 08:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Selain itu, pastikan Anda melakukan validasi data, berupa:

  • NPWP
  • Nama
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tempat tinggal
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengaktifkan NPWP non-efektif sesuai dengan kategori Wajib Pajak.

Berikut syarat pengaktifan NPWP non-efektif:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • NPWP
  • Nama
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tempat tinggal
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

2. Wajib Pajak Badan

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo
  • Nomor telepon seluler yang mengajukan. 

3. Warisan belum terbagi

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

4. Instansi Pemerintah

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

Baca juga: Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan dan mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang bisa diunduh di laman resmi pajak.go.id.

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan.

Sementara bagi Wajib Pajak Badan, Warisan yang belum terbagi, dan Instansi Pemerintah, pengaktifan kembali NPWP non-efektif dilakukan oleh wakil Wajib Pajak.

Baca juga: Daftar Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Kena Pajak dan Ketentuan Pembeliannya!

Ditjen Pajak sedang melakukan pemadaman NIK dan NPWP

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemadaman NIK dan NPWP.

"Saat ini sedang dilakukan pemadanan NIK dan NPWP. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan NIK dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka," katanya, terpisah.

Adapun, untuk masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki NPWP, diharapkan bisa melakukan pemadanan NIK NPWP pada situs pajak.go.id.

"NIK akan digunakan secara menyeluruh untuk mengakses layanan perpajakan mulai tanggal 1 Januari 2024," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Setelah Dikenai Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com