Selain itu, pastikan Anda melakukan validasi data, berupa:
Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengaktifkan NPWP non-efektif sesuai dengan kategori Wajib Pajak.
Berikut syarat pengaktifan NPWP non-efektif:
Baca juga: Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan dan mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang bisa diunduh di laman resmi pajak.go.id.
Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan.
Sementara bagi Wajib Pajak Badan, Warisan yang belum terbagi, dan Instansi Pemerintah, pengaktifan kembali NPWP non-efektif dilakukan oleh wakil Wajib Pajak.
Baca juga: Daftar Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Kena Pajak dan Ketentuan Pembeliannya!
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemadaman NIK dan NPWP.
"Saat ini sedang dilakukan pemadanan NIK dan NPWP. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan NIK dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka," katanya, terpisah.
Adapun, untuk masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki NPWP, diharapkan bisa melakukan pemadanan NIK NPWP pada situs pajak.go.id.
"NIK akan digunakan secara menyeluruh untuk mengakses layanan perpajakan mulai tanggal 1 Januari 2024," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Setelah Dikenai Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya